Quantcast
Channel: Nawilis
Viewing all articles
Browse latest Browse all 115

Begini Cara Curang Bengkel di Jaksel Jual Oli Palsu ke Konsumen

$
0
0

Oli palsu sangat mudah dijual. Harga oli murah? Berhati-hati lah!

Penting mengetahui asal-usul produk di bengkel langganan anda. Nawilis selalu membeli oli dari distributor resmi.


Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan menggerebek sebuah bengkel di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Bengkel tersebut memperjualbelikan oli palsu kepada para konsumen.

“Sementara kami sita barang bukti berupa oli kemasan yang sudah dibuat, yang sudah siap diperjualbelikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Stefanus Tamuntuan kepada wartawan di kantornya, Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (21/8/2018).

Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Muslon, yang merupakan pemilik bengkel tersebut. Muslon meracik sendiri oli palsu tersebut.

“Dia belajar otodidak,” ucapnya.

Muslon mengaku sudah 1,5 tahun mencurangi konsumennya dengan menjual oli palsu. Caranya, dia mengisi kemasan oli bermerek dengan oli curah.

“Dari oli curah dituangkan ke kemasan oli yang ada mereknya, sehingga konsumen mengira ini oli dari produk asli, padahal bukan. Nah, oli itu diperoleh dari oli curah, kemudian capnya ini dibuat sendiri, dipres sendiri menggunakan alat-alat ini. Jadi dia membuat sendiri, seakan-akan menjual merek yang tertera di kemasan,” jelas Stefanus.

Di bengkel Muslon, polisi menyita barang bukti sejumlah botol oli bekas, oli palsu siap edar, setrikaan, hingga alat pres. Kasus terungkap setelah ada informasi masyarakat yang mengeluhkan oli yang dibeli dari bengkel Muslon.

“Ada yang merasa isi oli di situ (mengakibatkan) mesinnya bermasalah, kemudian kita cek, ternyata ditemukan. Seperangkat alat ini dengan barang bukti oli yang sudah dimasukkan ke kemasan seperti ini,” lanjutnya.

Sementara itu, Muslon mengaku menjual oli tersebut dengan harga standar. Dia mendapat keuntungan Rp 15 ribu per botol oli yang dijualnya.

“(Harga) standar, Pak, Rp 40 (ribu), sama dengan harga pasarannya. (Keuntungan) buat makan,” ucap Muslon.

Muslon dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

 

Dikutip dari news.detik.com

https://news.detik.com/berita/d-4176887/begini-cara-curang-bengkel-di-jaksel-jual-oli-palsu-ke-konsumen

The post Begini Cara Curang Bengkel di Jaksel Jual Oli Palsu ke Konsumen appeared first on Bengkel Mobil Nawilis - Nawilis Auto Service Center.


Viewing all articles
Browse latest Browse all 115

Trending Articles